"Melakukan pengeroyokan, memukuli badan pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak-injak lengan kanan pelapor. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan," ucapnya.
BACA JUGA:Penjelasan Istana soal Pedagang di Pasar Bogor Curhat Pamannya Ditangkap karena Tolak Pungli
Terkait kasus dugaan penganiayaan, polisi telah melimpahkan tahap I kasus itu pada 17 Februari 2022. Dan dinyatakan lengkap serta pelimpahan tahap II pada 18 Maret 2022.
Kasus ini juga telah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan oleh tersangka Ujang Sarjana. Adapun putusan praperadilan 9 Maret 2022, memutuskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Bogor Tengah adalah sah secara hukum, sehingga pemohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon ditolak seluruhnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.