JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 31 korban kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, dari 31 orang itu diketahui, para korban mengalami kerugian senilai Rp127.900.000.
"Penyidk telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127.900.000 dengan saksi terkait 25 orang," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
BACA JUGA:Red Notice 3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Diterbitkan, Ini Identitasnya
Di sisi lain, Bareskrim juga telah mengajukan Red Notice terhadap lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. "Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ujar Gatot.
Gatot menyebut penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice guna mengejar lima tersangka berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
BACA JUGA:Polri Ajukan Red Notice 5 Tersangka Kasus Fahrenheit yang Kabur ke Luar Negeri
PT. FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.
Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.