Dalam video tersebut, pelaku yang memasuki Indonesia pada November 2019 dengan visa kunjungan tersebut, menarikan tarian Suku Maori Selandia Baru, yang direkamnya pekan lalu.
"Pelaku mengakui yang ada di dalam video yang jadi virial adalah dirinya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyadi.
Akibat ulahnya, pelaku terancam akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sesuai UU nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
(Angkasa Yudhistira)