"Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dan diketahui jika pelaku mendapatkan BBM dari sebuah botol yang ada. Pelakupun terancam pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 351 KUHP," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian adalam botol bekas BBM dan sebuah korek api yang digunakan pelaku membakar korban. Selain itu hasil visum dari tim dokter RSUD Bangka Tengah.
Di sisi lain, hingga Minggu sore kondisi korban belum sadarkan diri dan masih dalam penanganan tim medis RSUD Bangka Tengah.
(Qur'anul Hidayat)