Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disebut Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Malang Lapor Polisi

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2022 |16:15 WIB
Disebut Anggota HTI, Ketua DPD Perindo Malang Lapor Polisi
Ketua Perindo Malang, Laly Fitriyah (Kerudung Merah) (Foto: MPI/Avirista)
A
A
A

KOTA MALANG - Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly melaporkan tiga orang yang mencemarkan nama baiknya. Ketiganya diduga kuat mencemarkan nama baik Nelly melalui unggahan narasi di grup WhatsApp sepekan yang lalu.

Nelly tiba di Mapolresta Malang Kota pada Senin siang (9/5/2022) didampingi kuasa hukumnya Yassiro Ardhana Rahman dan pengurus DPD Perindo langsung masuk ke ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Yassiro Ardhana Rahman, Kuasa hukum Nelly mengungkapkan, kliennya melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan tiga akun. Ketiganya menyebut Ketua DPD Perindo Kota Malang ini sebagai anggota aktif Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang menjadi organisasi dilarang oleh pemerintah.

"Di sana foto Bu Nelly di-share, dan ditulisi anggota HTI. Intinya Bu Nelly dianggap sebagai anggota HTI agen Malang. Di sini kita keberatan merasa dicemarkan nama baiknya, dirugikan nama baiknya, karena beliau ini selama seumur hidup selama di Malang bergaul dengan siapapun, tidak pernah tergabung terdaftar ataupun aktif dalam HTI," ucap Yassiro Ardhana, ditemui di Mapolresta Malang Kota.

Apalagi selama ini HTI merupakan salah satu organisasi terlarang di Indonesia sesuai aturan pemerintah. Ditambah sosok Nelly yang dianggap sebagai bagian dari individu yang benar-benar membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan ideologinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement