Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu, Pekerja Bengkel Ditangkap

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2022 |16:35 WIB
Edarkan Sabu, Pekerja Bengkel Ditangkap
Polrestabes Surabaya rilis kasus penangkapan pengedar sabu. (MNC Portal/Lukman Hakim)
A
A
A

SURABAYA - Seorang pekerja di bengkel wilayah Gading, Tambaksari Surabaya berinisial IW (52) ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba. Dari tangan IW, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga. Setelah itu, pihaknya langsung menerjunkan tim guna menyelidiki laporan tersebut. Hingga akhirnya, IW ditangkap di tempat kontrakannya di Gading, Tambaksari Surabaya.

"Dari penggeledahan, kami mendapati lima paket narkotika jenis sabu.Berat masing-masing, 0,32 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,29 gram dan 0,33 gram. Sabu itu ditaruh di dalam masker kain di saku jaket sebelah kanan yang dipakai IW,” katanya, Selasa (10/5/2022).

Di hadapan penyidik, IW mengaku mendapatkan sabu dari WW. Saat ini WW masih dalam pengejaran petugas. Sabu yang dibawa IW didapat pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Gading, Surabaya.

“Awalnya sebanyak satu gram dengan harga Rp1,1 juta dan sudah dibayar lunas,” tutur Daniel.

Selanjutnya, ia menjelaskan, IW membuat sabu itu menjadi 10 paket. Tersangka kemudian menjual sabu tersebut dengan harga Rp150.000 per paketnya. Dari penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000, per gramnya.

Dalam perkara ini, IW dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Kini tersangka sudah kami tahan guna menjalani proses hukum," tutur Daniel.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement