BANDUNG BARAT - Jasad Mulyadi (30), pelaku pembunuhan sadis terhadap Wiwin Setiani (30) warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditolak warga dimakamkan di wilayah mereka.
Bahkan akibat adanya penolakan dari warga, jasadnya pun terpaksa dimandikan dan disalatkan di Kantor Desa Jayamekar. Setelah itu barulah jasadnya dikuburkan di wilayah Kecamatan Cipatat, yang berjarak sekitar 17 kilometer dari rumahnya di Padalarang.
"Warga menolak jasad pelaku dimakamkan di sini, sebab selama hidup dia kerap membuat onar dan meresahkan warga," kata salah seorang warga RW 13, Desa Jayamekar, Bahrudin (40), Kamis (12/5/2022).
BACA JUGA:Sebelum Dibunuh, Janda Muda di Bandung Barat Sering Diancam dan DiterorÂ
Menurutnya, penolakan itu datang dari warga di empat RW dan sudah didengar kepala desa. Mereka di antaranya dari RW 13, RW 14, Rw 7 dan 8. Sebab sudah banyak aksi pelaku yang membuat resah warga dan terakhir adalah pembunuhan sadis tersebut.
Kepala Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, Siti Khoiriyah membenarkan jika ada penolakan dari warga setempat untuk memakamkan pelaku di kampung tersebut. Alasan lainnya, warga merasa kasihan kepada keluarga korban jika jenazah pelaku dimakamkan di kampung tersebut.
 BACA JUGA:Janda Muda Tewas Mengenaskan, Ada Luka Tusuk di Leher dan Perut
Adanya penolakan itu membuat pihak desa pun sampai harus memandikan dan menyolatkan jenazah Mulyadi di masjid desa. Setelah itu jenazah dimakamkan ke TPU PTPN VIII Desa Rajamandala Kulon, Cipatat, KBB, daripada dipaksakan dikubur di kampung itu dan jadi masalah lagi.
"Ya daripada jadi masalah, di mana pun dikuburkan sebetulnya sama. Pihak desa telah menyolatkan di masjid desa, jadi kita tanggung jawab saja," imbuhnya.