Pengurus TPU PTPN VIII, Nanang mengatakan, menerima pemakaman jenazah karena tidak membeda-bedakan perlakuan. Pasalnya, apapun latar belakangnya, kewajiban menguburkan adalah kewajiban orang hidup.
"Kita terima dan gak mau membeda-bedakan apa pun latar belakangnya. Ini kewajiban kita yang masih hidup, memandikan mensalatkan, dan memandikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mulyadi (38) terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap Wiwin Setiani (30), ditemukan tergantung tidak bernyawa di sebuah pohon besar yang terletak tidak jauh dari rumahnya, di Kampung Gantungan RT 01/13 Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB.
(Awaludin)