BENGKULU - Seorang petani kopi berinisial SA (32) ditangkap Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Bengkulu, di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) karena menjual narkoba jenis sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Heryan Efendi mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis 12 Jumat 2022. Tersangka memiliki tiga anak, dan kebun kopi seluas 2 hektare (ha).
"Selain berhasil mengamankan tersangka dari kediamannya, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket ukuran sedang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening," kata dia, Jumat (13/5/2022).
BACA JUGA:Sekap Warga Padang, Pelaku Ternyata Kesal Pesan Sabu yang Dikirim Garam
Dia menjelaskan, ketika hendak ditangkap di rumahnya tersangka sempat mau melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun bisa langsung diamankan.
Petugas juga mengamankan satu paket sedang sabu-sabu, kemudian satu lembar plastik bening, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, kaca pirex, sekop terbuat dari pipet plastik, HP, dan uang Rp883.000.