Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan Sabu, Petani Kopi di Bengkulu Ditangkap

Antara , Jurnalis-Sabtu, 14 Mei 2022 |00:01 WIB
Jualan Sabu, Petani Kopi di Bengkulu Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

 BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pekerja Bengkel Ditangkap

Ditambahkan KBO Satres Narkoba Ipda Heryan Efendi, atas perbuatan tersangka yang keseharian berprofesi sebagai petani kopi dan sejak 5 bulan belakangan menjadi pengedar sabu-sabu tersebut, dia dijerat penyidik atas pelanggaran Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," kata dia.

Sementara itu, tersangka SA di hadapan wartawan mengaku telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejak 5 bulan belakangan lantaran diajak oleh temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement