Selain itu, kata dia, petugas menyita barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan sabu tersebut.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)