Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu ke Penambang, Petani Ditangkap

Wiwin Suseno , Jurnalis-Minggu, 15 Mei 2022 |00:05 WIB
Edarkan Sabu ke Penambang, Petani Ditangkap
Pengedar narkoba ditangkap.
A
A
A

Selain itu, kata dia, petugas menyita barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan sabu tersebut.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement