Hal itu dikarenakan, bila etika sudah dihukumkan, maka sudah bukan etika lagi. Dia menjelaskan, Hukum merupakan etika yang diberi bentuk dan kemudian disahkan.
"Kalau etika sekarang mau dibuat mahkamahnya itu sperti apa? Yang usul pak Jimly, mungkin ada baiknya pak Guntur (Ketua Umum APHTN-HAN) mengundang beliau. Mahamah etika yang bapak tulis berkali-kali itu seperti apa? mari kita diskusikan. Barang kali bisa menyelesaikan persoalan," jelasnya
(Fahmi Firdaus )