Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Ingin Fokus Selidiki 3 Perusahaan Penikmat Izin Ekspor Minyak Goreng

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2022 |23:42 WIB
Jaksa Agung Ingin Fokus Selidiki 3 Perusahaan Penikmat Izin Ekspor Minyak Goreng
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan tim penyidik Jampidsus untuk mempercepat pembuktian tiga perusahaan telah melakukan pelanggaran suap persetujuan ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Burhanuddin meminta agar pihak yang tidak terlibat untuk tidak diperiksa guna mempercepat proses.

"Tim Penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menerima fasilitas ekspor," kata Jaksa Agung RI Burhanuddin, Rabu (18/5/2022).

Tiga perusahaan yang diduga melakukan suap tersebut di antaranya PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

Dari kongkalikong petinggi tiga perusahaan dan Kementerian Perdagangan tersebut Kejagung menetapakn lima orang tersangka di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas PTS dan terbaru Lin Che Wei (LCW).

"Agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement