Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, persitiwa berdarah ini bermula ketika pelaku dan korban sedang pesta minuman keras (miras) bersama teman lainnya di kontrakan AR.
"Awalnya korban, pelaku, dan bersama dengan teman-temanya minum minuman keras di rumah kontrakan pelaku. Pelaku sempat diocehin korban, kemudian pelaku langsung mengambil celurit dari kontrakannya," ucap Alex.
Di bawah pengaruh alkohol, AR langsung menyerang SW secara membabibuta. Setelah puas melampiaskan kekesalannya tersebut, AR langsung kabur dari kontrakannya.
Kemudian SW mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit. Usai insiden berdarah polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang kabur tak jauh dari kediamannya.
"Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cilincing untuk proses lebih lanjut," kata Alex. Dari perbuatannya pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman lima tahun penjara.
(Awaludin)