BANTUL - Sebanyak 17 pelajar diamankan oleh jajaran sat Reskrim Polres Bantul usai video mereka kebut-kebutan di jalan, dan mengacungkan senjata tajam viral di media sosial. Dua orang pelajar sementara dijadikan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam
"Itu undang-undang darurat di situ dengan pasal pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Kami sangkakan kepada kedua remaja itu," tutur Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archie Nevada, Sabtu (22/5/2022).
BACA JUGA:Hendak Tawuran, Belasan Pelajar Diamankan Polisi di Jakbar
Penangkapan ke 17 remaja tersebut bermula ketika tanggal 19 Mei 2022 kemarin, mereka pihaknya informasi di media sosial adanya video sekelompok anak-anak atau remaja yang berkonvoi menggunakan motor kebut-kebutan kemudian menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti sekolah lain.
Usai mendapatkan rekaman video tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta jika rombongan tersebut adalah genk salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di wilayah Kapanewon Kretek kabupaten Bantul.
BACA JUGA:Tawuran di Kemayoran Tewaskan Seorang Pelajar, 18 Orang Ditangkap
"Mereka berencana akan mereka mendatangi yaitu salah satu sekolah menengah atas yang ada di Kapanewon Bambanglipuro," terang dia.
Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil meringkus 17 remaja yang diduga ada dalam video tersebut, Jumat (21/5/2022) malam. Kini mereka masih dalam hal proses penyelidikan namun untuk anak-anak yang membawa saja pada saat kejadian sudah mereka tetapkan sebagai tersangka.