Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Nekat Tembak Anggota Polres Musirawas karena Mengira Anaknya Ditembak Mati

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2022 |10:44 WIB
Pelaku Nekat Tembak Anggota Polres Musirawas karena Mengira Anaknya Ditembak Mati
Polres Musirawas rilis kasus penembakan terhadap petugas. (MNC Portal/Era Neizma)
A
A
A

Sementara senjata yang digunakannya itu memang sering dibawanya ke kebun untuk menakuti hewan buas yang sering masuk ke kebun.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP (Percobaan pembunuhan), Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 213 ayat (2) KUHP (Melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan mengalami luka berat),” tutur Gusti.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement