Sementara senjata yang digunakannya itu memang sering dibawanya ke kebun untuk menakuti hewan buas yang sering masuk ke kebun.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan pasal Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP (Percobaan pembunuhan), Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 213 ayat (2) KUHP (Melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan mengalami luka berat),” tutur Gusti.
(Erha Aprili Ramadhoni)