Dalam kasus ini, pelaku memperoleh solar dari sejumlah SPBU lalu menampungnya di gudang penyimpanan. Para pelaku menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
“Menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan ke kapal Permata Nusantara V,” demikian keterangan dari rilis yang diterima, Selasa (24/5/2022).
"Para pelaku menjual BBM solar tersebut dengan harga di bawah harga solar industri Rp.10.000-Rp.11.000 per liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp.4.000 hingga Rp.5.000 per liter," katanya.
Dalam setiap harinya perusahaan tersebut dapat mengangkut BBM solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
"Tujuan penjualan kepada kapal nelayan dan salah satunya ke Kapal tangker PERMATA NUSANTARA V," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.