Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp224 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |21:10 WIB
Korupsi Helikopter AW-101, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp224 Miliar
Irfan Kurnia Saleh ditahan KPK (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Irfan diduga telah menerima proses pembayaran 100 persen dari pengadaan helikopter tersebut. Namun faktanya, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Di antaranya, tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sebut Kasus Heli AW-101 Terkait TNI Dihentikan, KPK Masih Koordinasi dengan BPK

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement