MEDAN - Dua pemuda ditangkap jajaran Polsek Medan Kota lantaran nekat mencuri 20 lembar seng di rumah polisi di Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari Supriyatno yang merupakan anggota Polri.
"Anggota berhasil menangkap kedua pelaku, berinisial MA (34) warga Jalan Pelajar Gang Keliling Kelurahan Pelajar Timur Kecamatan Medan Kota dan inisial PA (44) warga Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I Medan Kota," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian itu, lanjut Kompol Rikki, terjadi pada Rabu 13 Mei 2022, sekira pukul 02.00 WIB. Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa telah terjadi pencurian seng rumahnya di Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota.
"Berdasarkan laporan itu, Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Sempurna dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ujarnya.