Namun M justru memiliki ide lain dengan meletakkan bayi tersebut di depan pintu rumah orangtuanya di Desa Pasir Panjang.
“Pelaku M mengatakan, harapannya dengan diletakkan di depan rumah orang tuanya, bayi tersebut bisa diadopsi dan dipelihara oleh mereka. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak demikian. Justru atas aksinya itu kasus ini menjadi ramai," ujarnya.
Sehingga, lanjut Kapolres, para saksi penemu bayi (orangtua pelaku M) yang tak lain kakek nenek si bayi tersebut segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," tambahnya.
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.