KENDARI - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk seorang pria berinisial UJ (27) yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Kepala Seksi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmat menyebutkan pelaku merupakan warga Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, diamankan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kelurahan Kadolokatapi, Kota Baubau, pada 25 Mei 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.
"Kronologi pengungkapan awalnya pada 25 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Baubau tengah melakukan patroli dan bertemu dengan terlapor. Kemudian petugas mencurigai terlapor menyimpan paket narkotika jenis sabu dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti," ujarnya, Jumat (27/5/2022).
 BACA JUGA:Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Tak sampai di situ, lanjutnya, petugas langsung menginterogasi dan memeriksa HP terlapor. Di situ diketahui bahwa pelaku sudah menyimpan atau menempel lima saset paket butiran kristal di depan taman makam pahlawan.
"Kemudian terlapor langsung dibawa pergi mencari paket yang sebelumnya disimpan atau ditempel. Dan benar ditemukan sebanyak tiga paket yang masing masing ditemukan di tempat yang berbeda namun tidak berjauhan," ujarnya.
 BACA JUGA:Kabur saat Ditangkap, Bandar Narkoba Simpan 5 Kg Sabu Ditembak Polisi