JAKARTA - Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun panduan ibadah qurban 1443 H/2022 untuk antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak.
Penyusunan panduan melibatkan masukan sejumlah pihak, antara lain pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian di Kantor MUI, Jumat 27 Mei 2022.
BACA JUGA:PMK Tidak Terkendali, Puluhan Sapi Jual Murah dan Peternak Terlilit Utang
Menurutnya, untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif demi menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah qurban 1443 H.
"Komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan juga sidang fatwa untuk membahas panduan baik nanti dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/5/2022).
BACA JUGA:Ada Wabah PMK, 48 Desa di Sumut Lockdown