Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Bupati Bogor, KPK Panggil Rombongan Bos Perusahaan Swasta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |11:49 WIB
Usut Suap Bupati Bogor, KPK Panggil Rombongan Bos Perusahaan Swasta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor, Ade Yasin (AY). Pengusutan ditandai dengan pemanggilan 12 orang saksi, hari ini, Senin (20/5/2022). Mayoritas yang dipanggil tersebut yakni, para bos perusahaan swasta. 

Adapun, para bos perusahaan swasta yang dipanggil tersebut yakni, Direktur PT Nenci Citra Pratama, Nelse S; Direktur CV Arafah, M Hendri; Direktur CV Perdana Raya, Yusuf Sofian; Direktur CV Oryano, Maratu Liana; Direktur PT Rama Perkasa, Susilo; dan Direktur Utama PT Lambok Ulina, Bastian Sianturi.

Kemudian, Kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Hartanto Hoetomo; Direktur Utama PT Tureletto Batu Indah, Yosep Oscar Jawa Battu; serta Direktur CV Cipta Kesuma, Ma'arup Fitriyadi. Sementara tiga saksi lainnya yakni, Karyawan PT Lambok Ulina, Makmur Hutapea; Wiraswasta, Dedi Wandika; dan Pensiunan, Amhar Rawi.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/5/2022).

BACA JUGA:Mantan Kepala BPK Jabar Dipanggil KPK terkait Suap Bupati Bogor 

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, belakangan ini penyidik kerap menelusuri aliran serta sumber uang yang digunakan Ade Yasin untuk menyuap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement