Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Janjian Tawuran di Medsos, Pemuda Ini Tewas Dibacok

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |15:34 WIB
Janjian Tawuran di Medsos, Pemuda Ini Tewas Dibacok
Kasat Reskrim Polresto Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tawuran yang terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, ditengarai karena saling berbalas pesan ajakan 'perang' antar kelompok. Peristiwa tawuran yang terjadi pada Kamis dini hari kemarin (26/5/2022), melibatkan tawuran 45 orang dengan rincian 30 orang kelompok pelaku, dan 15 orang sebagai kelompok dari korban.

"Kelompok korban, melalui IG, korban mendapat pesan dari kelompok pelaku yang intinya pelaku mengajak bertemu dengan kelompok korban untuk melakukan tawuran," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi saat jumpa pers di Polsek Jatinegara, Senin (30/5/2022).

 BACA JUGA:Viral, Aksi Tawuran Pelajar SMP di Bekasi Diperintahkan Seniornya

Menurut Ahsanul, pecahnya tawuran tersebut diawali di Jalan Otista 3, Jatinegara, Jakarta Timur. Karena kalah jumlah, kelompok korban mundur hingga ke Pasar Kam, Cipinang, Jakarta Timur.

"Karena jumlah dari kelompok korban kalah sehingga mereka mundur tepatnya di Pasar Kam, di situlah terjadi penusukan terhadap korban saudara MF," ujar Ahsanul.

 BACA JUGA:Hendak Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Delapan Pelajar Bawa Sajam Diamankan Polisi

Ahsanul mengungkapkan pelaku penusukan yang berinisial DS, baru ditangkap dua hari setelah peristiwa tawuran tersebut tepatnya pada Sabtu (28/5/2022). Ia menambahkan pelaku ditangkap sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya.

"Untuk pelaku satu orang. Tapi sebelumnya kami mengamankan lima saksi yang ikut tawuran pada saat itu. Menurut keterangan mereka, kami mengetahui bahwa DS ada pelakunya," imbuh Ahsanul menambahkan.

Sebelumnya, polisi menangkap satu pelaku pembacokan MF (17) yang tewas saat tawuran di pasar tradisional Kam, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (26/5/2022). Pelaku berinisial DA (17) membacok korban di bagian rusuk kanan hingga tewas.

Kanit Reskrim Polsek Jatinegara Iptu Zulkasman mengatakan pelaku menggunakan senjata meski lawan tawurannya tidak seimbang secara jumlah.

"Informasinya korban juga membawa senjata saat tawuran, gunakan senjata juga, namun lawannya nggak imbang," tutur Zulkasman.

Pelaku DA dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancamannya di atas lima tahun. Status pelaku masih pelajar," katanya.

Dia menambahkan pelaku sudah saling ancam terlebih dahulu sebelum membacok korban MF di media sosial. "Ada di Instagram. Mereka saling ancam sebelum tawuran," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement