3. Merampok Rumah
Komplotan perampok yang terdiri dari 4 WNA nekat merampok rumah seorang WNA asal Italia di Seminyak, Bali pada 11 Desember 2021. Polisi berhasil menangkap Nicola asal Italia dan Gregory yang merupakan WNA Inggris. Sementara itu, 2 WNA lain asal Polandia dan Rusia berhasil melarikan diri. Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan penutup kepala dan menodongkan pisau kepada korban. Di bawah ancaman, korban dipaksa untuk memberitahukan kata sandi binance. Pelaku berhasil merampas uang Rp5,8 miliar dari tangan korban. Beruntung polisi berhasil menangkap tersangka. Sebab, kemungkinan mereka akan melakukan serupa dan meresahkan masyarakat.
4. Ganggu Rumah Tangga
Seorang WNA China dianggap sudah meresahkan karena mengganggu rumah tangga sepasang suami istri di Jambi. WNA berinisial CH itu dilaporkan sudah mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat sekitar dan langsung ditindak oleh imigrasi. CH diketahui bekerja di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dan diusir dari Tanah Air pada Juli 2019.
Usai mendapat laporan, pihak imigrasi langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, petugas tak menemukan kesalahan yang dilakukan oleh kantor CH. Sebab, CH masuk ke Indonesia dengan jalur resmi dan memiliki izin tinggal serta izin bekerja. Pelapor ingin bahwa kasus ini tidak sampai ke jalur hukum dan meminta CH untuk ditindak secara administrasi. Selain dideportasi, izin tinggal CH juga dicabut.
(Susi Susanti)