Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bali Gempar! Ada Restoran Menunya Sajikan Narkoba, Auto Digerebek BNN

Miftachul Chusna , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |18:25 WIB
Bali Gempar! Ada Restoran Menunya Sajikan Narkoba, Auto Digerebek BNN
Foto: MNC Portal
A
A
A

Dari hasil penyelidikan, warung narkoba ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. "Total pelanggan ratusan dan masih didalami omsetnya," ujar Sugianyar.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement