"Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu. Dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya atau omnya. Omnya dateng ke polsek (laporan)," tuturnya.
Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Ardhie.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.