Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Preman Pembakar 4 Unit Traktor di Indramayu

Andrian Supendi , Jurnalis-Sabtu, 04 Juni 2022 |05:01 WIB
Polisi Tangkap 2 Preman Pembakar 4 Unit Traktor di Indramayu
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit traktor yang dibakar pelaku dan 1 buah jerigen berkapasitas 5 liter.

"Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar undang-undang pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Kapolres.

BACA JUGA: Bakar 4 Unit Traktor, 2 Preman Ditangkap Polisi

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement