Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit traktor yang dibakar pelaku dan 1 buah jerigen berkapasitas 5 liter.
"Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar undang-undang pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Kapolres.
BACA JUGA: Bakar 4 Unit Traktor, 2 Preman Ditangkap Polisi
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.