DENPASAR - Seorang penumpang travel, Sahid (31), ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk. Dia kedapatan berupaya menyelundupkan narkoba ke Bali.
"Barang bukti yang diamankan sabu dengan berat 196,2 gram," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (5/6/2022).
Penangkapan bermula dari mobil travel yang baru turun dari kapal menjalani pemeriksaan di Pos Brimob kawasan pelabuhan, Sabtu 4 Juni 2022.
Dua anggota Brimob lalu memeriksa setiap barang bawaan penumpang. Saat tas koper Sahid digeledah, dia tiba-tiba kabur. Dia lalu berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke pos untuk menyaksikan penggeledahan.
Baca juga:Â TNI Gagalkan Penyelundupan 13,6 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Hasilnya, ditemukan dua bungkusan berisi kristal bening yang di tumpukan lipatan baju. Setelah diinterogasi, Sahid mengaku kristal bening itu sabu.
Sahid lalu diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana. "Dua paket narkoba yang disita masing-masing seberat 99,2 gram dan 96,3 gram," ungkap Juliana.
Baca juga:Â Bali Gempar! Ada Restoran Menunya Sajikan Narkoba, Auto Digerebek BNN
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut