Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro: Penganiaya Anak Anggota DPR Gunakan Pelat RFH Tak Terdaftar

Riana Rizkia , Jurnalis-Minggu, 05 Juni 2022 |19:09 WIB
Polda Metro: Penganiaya Anak Anggota DPR Gunakan Pelat RFH Tak Terdaftar
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaku penganiayaan anak anggota DPR menggunakan mobil dengan pelat RFH yang tak terdaftar.

“Pelat RFH yang di gunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).

Hengki mengungkap, selain soal penganiayaan, pihaknya juga akan mengusut terkait penggunaan pelat tak terdaftar tersebut.

"Ya akan kita usut (soal pelat)," ucap Hengki.

Sebelumnya, sebuah video viral usai diunggah akun instagram @merekamjakarta. Dalam video yang beredar, terlihat seseorang dipukuli pria berbaju merah berinisial FM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement