Berdasarkan keterangan dari tersangka uang palsu tersebut belum pernah digunakan karena terlanjur digerebek oleh polisi. Namun demikian polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk menemukan fakta-fakta baru lainnya.
Ihsan mengatakan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan 113 (seratus tiga belas) lembar uang Rp100.000 dengan total Rp11.300.000. 8 (delapan) lembar uang Rp50.000, dengan total Rp. 400.000, 1 (satu) buah pemotong kertas (Paper cutter) merek Kenko, 283 (duaratus delapan puluh tiga) lembar Kertas HVS 80 gram A4 S Paper One, 1 (satu) buah mesin Printer merek PIXMA seri G 3.010 warna hitam, 2 (dua) buah Cutter A-300 merek Kenko warna cream dan 1 (Satu) buah tas berwarna hitam.
Tersangka akan diancam pasal tindak pidana Mata Uang Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.