Listyo melanjutkan, yang akan direvisi dalam Perkap tersebut dan akan dijadikan satu dengan Peraturan Polri (Perpol) yakni, menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu diubah, khususnya terkait persoalan yang terjadi di Polri hari ini.
"Saat ini, Perpol sedang berproses. Kami berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dalam waktu dekat mudah-mudahan harapan kita Perpol tersebut sudah selesai. Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ungkap Listyo.
Listyo menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan ini guna menjawab berbagai pertanyaan dan aspirasi masyarakat terhadap komitmen Polri dalam penanganan pidana korupsi yang terus diperbaiki.
"Insyallah kami akan segera berkoordinasi dan dalam waktu cepat harapan kami itu bisa segera diundangkan. Sehingga kemudian komisi yang baru segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat. Dan ini adalah komitmen kami terhadap masyarakat terhadap masalah pemberantasan tindak pidana korupsi," harapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.