Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Gerobak Kemendag

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |17:41 WIB
Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Gerobak Kemendag
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Jadi memang belum ada tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

 BACA JUGA:Duh! Gerobak untuk Pedagang Kecil Juga di Korupsi, Bareskrim: Kasusnya di Kemendag

Meski begitu, Cahyono mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menaikan status tersangka terkait perkara itu. Namun, Ia belum bisa memaparkan lebih mendalam.

"Insya Allah tidak berapa lama lagi kita sampaikan perkembangannya," ujar Cahyono.

 BACA JUGA:Beredar Info Indra Kenz Dipulangkan, Bareskrim Polri : Hoaks

Dalam kasus ini, Cahyono menyebut, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Pengitungan kerugian negara saat ini dalam tahap proses BPK RI.

"Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada Pejabat terkait pengadaan barang/ jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara," ucap Cahyono.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement