Kepada penyidik, pelaku mengaku pernah melakukan transaksi di Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan atau wilayah Tapal Kuda dengan narkoba jenis sabu-sabu.
"Kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujarnya.
Ia menjelaskan polisi melakukan penggeledahan cukup lama yakni pukul 22.00 WIB hingga keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB karena pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu itu di atap rumahnya di Kecamatan Kaliwates.
"Kami akan kembangkan terus kasus itu dengan menyisir jaringan bawah dan atas, sehingga kami berkoordinasi dengan Polda Jatim ke depannya," ujarnya.
Dalam Operasi Pekat, jajaran Polres Jember berhasil mengamankan 34 tersangka selama 10 hari atau sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022 di seluruh jajaran polres setempat.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Ritual Tewaskan 11 Orang di Pantai Payangan
(Fakhrizal Fakhri )