TANJUNGPINANG - Satuan Narkoba Polres Karimun menggagalkan peredaran 1,03 kilogram narkoba jenis sabu, dan menangkap seorang tersangka pria berinisial S (25).
"Kami masih mendalami asal-usul sabu-sabu tersebut. Rencananya akan dibawa ke Sungai Guntung, Provinsi Riau," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano seperti dilansri dari Antara, Jumat (10/6/2022).
BACA JUGA:BNN Bengkulu Tangkap Oknum Polisi Simpan 14 Paket Sabu
Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sabu-sabu masuk ke daerah setempat.
Berbekal dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lalu mengamankan tersangka S di salah satu wisma di wilayah Kecamatan Karimun, Rabu 1 Juni 2022.
BACA JUGA:BNN Musnahkan 308,44 Kg Sabu Hingga 29.482 Butir Happy Five
"Dari tangan tersangka S, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,032 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp3 juta," katanya lagi.