Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

28 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi

Alfie Al Rasyid , Jurnalis-Sabtu, 11 Juni 2022 |00:30 WIB
28 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi
WN Vietnam di deportasi (foto: tangkapan layar)
A
A
A

NATUNA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing. Sebanyak 28 awak Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam tersebut merupakan korban yang telah selesai menjalani proses penegakan hukum Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Gelora Nusantara mengatakan, para ABK asal Vietnam tersebut merupakan korban illegal fishing yang telah diamankan pada Agustus 2021 lalu. Mereka diamankan saat sedang mencuri ikan di Laut Natuna Utara.

"Para deteni ini merupakan ABK yang ditangkap di Laut Natuna Utara. Hampir setahun lalu di Ranai. Mereka ada 28 orang,” ujar Gelora Nusantara, Jumat (10/06/2022).

 BACA JUGA:Imigrasi Tembilahan Riau Deportasi Warga Nigeria Bermasalah Hukum

Saat pendeportasian, para ABK tersebut mendapat pengamanan dan pengawalan ketat dari pihak Imigrasi Ranai. Pihak Imigrasi Ranai juga berkoordinasi dengan TNI AU ketika menaiki pesawat menuju Jakarta.

Proses deportasi diawali dengan keberangkatan para ABK dari Bandara Raden Sadjad Natuna menuju Jakarta. Kemudian transit ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan terbang menuju Ho Chi Minh, Vietnam Sabtu besok.

“Mereka akan dideportasi dari Bandara Raden Sadjad Natuna menuju Jakarta, yang selanjutnya dideportasi ke Vietnam melalui Denpasar besok,” kata Gelora Nusantara.

 BACA JUGA:Imigrasi Deportasi WN Thailand Usai Dipenjara 11 Tahun karena Narkoba

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement