"Dengan adanya bong saja (alat konsumsi sabu) dan poket sabu siap edar, bersangkutan adalah pemakai sekaligus pengedar, "sambungnya.
Kini WS mendekam di Sel Tahanan Mapolres Lombok Timur. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)