Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap, 76 Kendaraan Kena Tilang

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 14 Juni 2022 |10:57 WIB
Hari Pertama Penerapan Sanksi Ganjil Genap, 76 Kendaraan Kena Tilang
Ganjil Genap. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tindak tilang terhadap para pelanggar ganjil genap (gage) di 13 titik perluasan. Hasilnya, terdapat 76 kendaraan ditindak tilang pada hari pertama pemberlakuan sanksi, Senin 13 Juni 2022.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, total dari 76 kendaraan yang ditilang tersebut dibagi dalam dua waktu penindakan. Sebanyak 35 kendaraan ditindak sejak pukul 06.00-10.00 WIB.

"Hari pertama pelaksanaan gage, Senin 13 juni 2022 di 13 ruas jalan perluasan gage. Rekap penindakan gage pagi (06.00 sampai 10.00 WIB), penindakan tilang 35. Barang bukti SIM 25 dan STNK 10," kata Jamal dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

 Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berapa Denda Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta?

Kemudian pukul 16.00 - 21.00 WIB sebanyak 41 pengendara diberikan penindakan berupa penilangan, baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement