Adapun ke tiga tersangka tersebut diketahui telah kedapatan secara tanpa hak membawa senjata tajam dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Neglasari guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Jana.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.