JAKARTA - Polri resmi mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Mereka adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
"Dapat kami tunjukan lembar DPO terhadap tiga tersangka yang terkait dengan DNA Pro," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Periksa 80 Saksi terkait Kasus DNA Pro, Polisi Tetapkan 14 Tersangka
Gatot memaparkan, Polri telah menerbitkan tiga DPO, yang pertama Devinata Gunawan dengan nomor DPO R.08/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022.

(Salah satu DPO DNA Pro yang diduga ke luar negeri)
Kemudian yang kedua Fauzi alias Daniel Zii dengan nomor DPO R.09/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022.
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka DNA Pro, Polisi Sita Jam Mewah hingga Tanah di Bali
Kemudian yang ketiga Ferawati dengan nomor DPO, R.010/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 6 April 2022.

(DPO DNA Pro diduga kabur ke luar negeri)
"Ketiga DPO tersebut dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian," ujar Gatot.