Pada fatwa tersebut menyatakan hewan yang terjangkit PMK namun masih dengan gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk dijadikan hewan kurban.
Berbeda dengan PBNU menetapkan hewan terjangkit PMK bergejala ringan tidak sah dijadikan kurban.
Putusan ini dikeluarkan LBM PBNU tentang PMK pada, Selasa, 7 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman.
"Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat 17 Juni 2022.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.