JAKARTA - Polisi telah menetapkan IAR (34), pengemudi mobil Honda Jazz sebagai tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan bocah perempuan berusia 5 tahun di Jalan Pancoran, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pelaku diterapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Pentepan tersangka terhadap IAR ditentukan pasca polisi melakukan gelar perkara peristiwa kecelakaan pada Jumat sore.
Gelar perkara dilakukan pasca polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan petunjuk tentang insiden itu.
Alhasil, kata dia, dari hasil gelar perkara itu diketahui IAR berkendara secara lalai hingga membuat korban kehilangan nyawa.
Baca selengkapnya di situ>>> Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Tabrak Ayah dan Anak di Pancoran Terancam 6 Tahun Bui
(Natalia Bulan)