JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus robot trading Viral Blast, RPW, MU, ZHP, dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, mereka bertiga akan segera disidang terkait kasus tersebut.
"Sudah (P-21)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sementara itu, Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.
“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” ucap Robertus terpisah.
Baca juga: Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Sudah Sita Rp23 Miliar