Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: 3 Tersangka Kasus Viral Blast Segera Disidang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |10:37 WIB
Polisi: 3 Tersangka Kasus Viral Blast Segera Disidang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini, RPW, ZH, MU dan PW.

Untuk tersangka PW, sampai saat ini masih belum ditangkap. Polisi pun yang memasukan nama PW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Periksa 3 Klub Sepak Bola, Polisi Dalami Sponsor dari Robot Trading Viral Blast

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement