JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang fokus mengusut kasus baru yang kembali menjerat mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan empat saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), hari ini.
Adapun, empat saksi tersebut yakni, Pemilik dan Penanggung jawab CV Aztra, Imam Sutrisno; Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Hadi Suwarno; pihak Swasta, Riyadi Setiawan; serta Wakil Kepala Bagian Dana Kantor Pusat PT BPR Surya Yudha Kencana, Robingah alias Inge.
"Hari ini (20/6) pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS ( Budhi Sarwono) dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No. 14, Kota Semarang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/6/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Korupsi
Budhi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Pencucian Uang Mantan Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Saksi di Purwokerto hingga Semarang
Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.