Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap, Maling Motor di Tangerang Manfaatkan Situasi Lengah Pemilik

Nandha Aprilia , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |14:56 WIB
Ditangkap, Maling Motor di Tangerang Manfaatkan Situasi Lengah Pemilik
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Petugas pun mengamankan tersangka SHR dan membawa barang bukti sepeda motor. Hasil interogasi, tersangka SHR mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Muncung," tuturnya.

Dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa SHR selain kerap melakukan aksi curanmor, juga mengakui kerap melakukan aksi pencurian atau bobol rumah kosong.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement