"Petugas pun mengamankan tersangka SHR dan membawa barang bukti sepeda motor. Hasil interogasi, tersangka SHR mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Muncung," tuturnya.
Dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa SHR selain kerap melakukan aksi curanmor, juga mengakui kerap melakukan aksi pencurian atau bobol rumah kosong.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)