Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Lakukan Langkah Ini Sebelum Ajukan Sidang PK AKBP Brotoseno

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |16:14 WIB
Polri Lakukan Langkah Ini Sebelum Ajukan Sidang PK AKBP Brotoseno
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang membentuk tim verifikasi terkait dengan sidang KKEP Peninjauan Kembali (PK) AKBP Raden Brotoseno.

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan.

"Setelah diterbitkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ya, langkah yang harus dilakukan segera adalah pembuatan tim untuk melakukan verifikasi atas putusan sidang kode etik tahun 2020 lalu," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

 BACA JUGA:Polri Bentuk Tim Peneliti untuk Tinjau Kembali Sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno

Dedi menyebut, tim tersebut akan dikomandoi oleh Irwasum Polri didalamnya dibantu oleh Kadiv Propam, Kadivkum dan beberapa pakar yang akan dilibatkan.

"Tugas utama setelah dibentuk, prosesnya sedang pengajuan administrasi. Adminstrasi sedang diajukan bapak Kapolri. Nanti kalau bapak Kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu," ujar Dedi.

 BACA JUGA:Revisi Peraturan Kapolri Terkait Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement