Untuk saat ini, Iyan mengungkapkan jajarannya telah bersurat dengan PT KAI selaku penanggung jawab aset yang berada di lokasi tersebut. Diketahui, saat ini lokasi Gunung Antang telah dialihfungsikqn sebagai Stasiun KRL Matraman.
"Atas dasar kerusakan tersebut, kami Dinas Kebudayaan sudah menyampaikan surat satu minggu lalu ke PT KAI (Persero) di Bandung sebagai pemilik aset, untuk mengatasi permasalahan tersebut," ujar Iyan.
Untuk diketahui, Jembatan Kereta Terowongan Tiga telah ditetapkan sebagai objek Cagar Budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1498 Tahun 2021.
Jembatan yang berusia sekira 105 tahun itu, memiliki panjang kurang lebih enam meter, lebar kurang lebih tujuh meter. Jembatan yang merupakan objek cagar budaya itu dibangun pada 1917 dengan bergaya arsitektur jembatan awal abad ke-20.
(Angkasa Yudhistira)