MANADO - Seorang pemuda berinisial MK (23) berhasil mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun berinisial M, warga Kelurahan Tuminting, Kota Manado. Korban dicabuli di rumah pelaku dengan modus mengajaknya jalan-jalan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah terduga pelaku pada Minggu 19 Juni 2022 sore.
“Aksi pencabulan dilakukan terduga pelaku di rumahnya, dimana saat itu ada ayahnya namun dalam kondisi sakit dan tidak bisa melihat,” katanya, Rabu (22/6/2022).
 BACA JUGA:Modus Ziarah Kubur, Dukun Cabul Ditangkap Polisi
Adapun modus terduga pelaku adalah mengajak jalan-jalan korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh terduga pelaku dengan sepeda motor menuju pusat kota. Di tengah perjalanan, terduga pelaku membelokan sepeda motornya dan pergi menuju ke rumahnya,” tuturnya
 BACA JUGA:Diancam Tak Dikasih Uang Jajan, Bocah 15 Tahun Dicabuli Ayah Tiri
Di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Singkil, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan pisau dan melakukan pencabulan.
“Korban yang tidak mau melayani aksi terduga pelaku akhirnya diancam oleh terduga pelaku dengan menggunakan pisau, sehingga korban hanya bisa pasrah,” sambungnya.