Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Satpol PP Sita Ratusan Miras dari Toko Kelontong di Cengkareng

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |23:01 WIB
Petugas Satpol PP Sita Ratusan Miras dari Toko Kelontong di Cengkareng
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Asro menyebut, puluhan miras dari berbagai jenis tersebut kemudian dibawa ke gudang. Nantinya akan dikumpulkan di gudang sebagai barang bukti. "Nanti akan kita musnahkan saat melakukan pemusnahan barang bukti," ucapnya.

 BACA JUGA:Pesta Miras, Pria Ini Tebas Kawan Sendiri dengan Parang

Selain melakukan penindakan, lanjut Asro, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung kelontong agar tidak kembali menjual miras. Jika kembali melanggar, maka petugas Satpol PP tak segan akan menyegel warung kelontong tersebut. Bahkan pemilik warung juga dapat disidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Awalnya kita beri teguran tertulis. Tapi kalau sampe ketahuan jual miras lagi kita akan segel warung itu. Bahkan si pemilik bisa kena sidang tipiring," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement